MK mengabulkan sebagian gugatan terkait Pasal 240 dan 241 KUHP baru. "(MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Pasal 240 dan 241 KUHP baru. "
BERITA NASIONAL
MK mengabulkan sebagian gugatan terkait Pasal 240 dan 241 KUHP baru. "(MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Pasal 240 dan 241 KUHP baru. "
Jakarta,Aktualid.com Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Pasal 240 dan 241 KUHP baru. Dengan putusan ini, MK menghapus pasal di KUHP baru yang melarang seseorang menyampaikan penghinaan kepada pemerintah atau lembaga negara.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8).
Kedua pasal itu dinyatakan inkonstitusional dan tidak memikili kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, hakim MK Adies Kadir menjelaskan, lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik itu dipuji, dicela, maupun dihina.
Terkait muruah atau martabat lembaga, menurut Adies, menjadi kewajiban masing-masing individu di dalamnya dengan menjalankan tugas sesuai fungsinya.
Keberadaan aturan ini juga dianggap menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik yang disampaikan masyarakat sipil.
“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka menyebabkan pelanggaran atas hak asasi sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar, sehingga harus dinyatakan beralasan menurut hukum,” tutur Adies.
Irman


