BREAKING NEWS
Kredit Perdagangan Bank Kuningan Daftar Angsuran Kredit Bank Kuningan

MIMBAR REDAKSI "Revitalisasi Sekolah APBN 2026: Vendor, Konsultan Jangan Lepas Tangan, Sekolah Jangan Dijadikan Tumbal TGR"

 



Revitalisasi Sekolah APBN 2026: Vendor, Konsultan Jangan Lepas Tangan, Sekolah Jangan Dijadikan Tumbal TGR


Oleh: Irman Syamsul Bahri

Pimpinan Redaksi

 Aktualid.com


Program revitalisasi bangunan sekolah SD, SMP hingga SMA yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 merupakan program strategis yang menyangkut masa depan pendidikan dan keselamatan peserta didik.


Karena itu, jangan sampai program yang seharusnya menjadi berkah bagi dunia pendidikan justru berubah menjadi sumber persoalan baru di kemudian hari.


Revitalisasi bukan sekadar membangun gedung.


Ada uang negara di dalamnya. Ada spesifikasi teknis yang harus dipenuhi. Ada kontrak yang harus dilaksanakan. Ada konsultan yang dibayar untuk menjalankan fungsi profesional. Ada pengawas yang memiliki kewajiban melakukan pengawasan. Ada vendor atau pelaksana pekerjaan yang harus menjamin mutu pekerjaannya.


Dan yang paling penting, ada anak-anak sekolah yang kelak menggunakan bangunan tersebut.


Jangan sampai karena lemahnya pengawasan, kesalahan teknis hari ini berubah menjadi TGR bertahun-tahun kemudian.


Sekolah Jangan Dijadikan Tumbal


Sekolah adalah penerima manfaat, bukan kontraktor.


Karena itu, jika kemudian ditemukan persoalan teknis dalam pekerjaan, jangan serta-merta sekolah dijadikan pihak yang harus menanggung seluruh akibatnya.


Harus dibuka secara terang benderang siapa yang bertanggung jawab terhadap setiap tahapan pekerjaan.


Siapa yang merencanakan?


Siapa yang mengadakan?


Siapa yang mengerjakan?


Siapa yang mengawasi?


Siapa yang memeriksa?


Siapa yang menyetujui?


Dan siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan?


Jangan sampai ketika pekerjaan berjalan semua pihak terlihat hadir, tetapi ketika muncul temuan, sekolah justru menjadi pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban.


Ini tidak boleh terjadi.


Sekolah jangan dijadikan "tameng" atau "tumbal" atas persoalan yang sesungguhnya berada di luar kewenangan teknis sekolah.


Vendor Jangan Hanya Mengejar Margin


Vendor atau pelaksana pekerjaan harus memahami bahwa revitalisasi sekolah bukan proyek biasa.


Di balik anggaran yang dikelola terdapat kepentingan publik dan keselamatan anak-anak.


Karena itu, penggunaan material harus sesuai dengan spesifikasi teknis, standar yang dipersyaratkan, volume pekerjaan dan dokumen kontrak.


Tidak boleh ada praktik mengurangi kualitas material demi memperbesar keuntungan.


Tidak boleh ada pekerjaan yang secara kasat mata terlihat baik, tetapi ternyata kualitas material atau volumenya tidak sesuai dengan dokumen.


Jika kemudian ditemukan indikasi ketidaksesuaian, maka harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.


Bukan sekadar memperbaiki bagian yang terlihat.


Tetapi harus ditelusuri dari mana persoalan tersebut berasal, siapa yang menyetujui, siapa yang mengawasi dan apakah terdapat kerugian negara.


Keuntungan vendor tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kualitas bangunan sekolah.


Konsultan Jangan Hanya Pandai Membuat Laporan


Sorotan berikutnya adalah konsultan.


Konsultan pengawas bukan sekadar pelengkap administrasi proyek.


Jika konsultan dibayar untuk melakukan pengawasan profesional, maka pengawasan tersebut harus benar-benar dilakukan di lapangan.


Jangan sampai pengawasan hanya berupa laporan.


Jangan hanya mengandalkan foto.


Jangan hanya memeriksa dokumen.


Dan jangan hanya muncul ketika proses administrasi membutuhkan tanda tangan.


Pengawasan harus mampu menjawab pertanyaan sederhana:


Apakah yang dibangun benar-benar sesuai dengan yang direncanakan?


Jika spesifikasi menentukan material tertentu, apakah material tersebut benar-benar digunakan?


Jika volume pekerjaan ditentukan, apakah volume tersebut benar-benar ada?


Jika kualitas konstruksi dipersyaratkan, apakah kualitas tersebut benar-benar diperiksa?


Jika terdapat ketidaksesuaian, apakah konsultan memberikan teguran dan rekomendasi perbaikan?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab dengan bukti.


Konsultan Harus Siap Diperiksa


Mimbar Redaksi tidak sedang menuduh konsultan tertentu melakukan pelanggaran.


Namun, prinsip pertanggungjawaban harus berlaku bagi semua pihak.


Jika kemudian hasil pemeriksaan menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dan persoalan tersebut secara profesional seharusnya dapat diketahui dalam proses pengawasan, maka pelaksanaan tugas konsultan harus ikut diperiksa.


Jika ternyata ada kelalaian, maka pertanggungjawaban harus diberikan sesuai kontrak dan ketentuan hukum.


Jangan sampai konsultan hanya bertanggung jawab ketika menerima honor, tetapi ketika proyek bermasalah semua tanggung jawab seolah-olah kembali kepada sekolah.


Kalau tugasnya dibayar, maka pekerjaannya juga harus bisa dipertanggungjawabkan.


Baja dan Material Konstruksi Harus Diperiksa


Persoalan material tidak boleh dianggap remeh.


Baja, beton, rangka, atap dan komponen struktur lainnya harus memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan.


Jika material diwajibkan memenuhi standar tertentu, maka harus ada bukti kesesuaiannya.


Pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan apa yang terlihat secara kasat mata.


Dokumen material, spesifikasi, sertifikat, pengujian jika dipersyaratkan, hingga kesesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan harus menjadi bagian dari pengawasan.


Sebab bangunan sekolah bukan tempat untuk bereksperimen dengan kualitas.


Salah memilih material bukan hanya persoalan administrasi. Dalam kondisi tertentu, kualitas konstruksi menyangkut keselamatan manusia.


APH Jangan Menunggu Gedung Rusak


Mimbar Redaksi juga mendorong aparat pengawasan dan aparat penegak hukum untuk tidak menunggu sampai muncul kerugian negara atau bangunan mengalami kerusakan.


Pengawasan preventif jauh lebih penting.


Jika terdapat indikasi ketidaksesuaian spesifikasi, volume, kualitas material, proses pekerjaan maupun administrasi, maka harus segera dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan.


Jangan sampai setelah bangunan selesai, kemudian dilakukan pemeriksaan dan baru ditemukan berbagai persoalan.


Lebih baik persoalan ditemukan ketika proyek masih berjalan daripada negara baru menyadari kerugiannya setelah uang habis dan bangunan sudah digunakan.


Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran administratif, kerugian negara atau dugaan tindak pidana, maka penanganannya harus disesuaikan dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.


Tidak boleh ada pihak yang kebal hanya karena proyek tersebut merupakan program pemerintah.


P2SP dan Pihak Sekolah Harus Diberi Perlindungan yang Jelas


Pihak sekolah maupun P2SP juga harus memahami batas kewenangannya.


Jangan sampai mereka dilibatkan dalam urusan teknis yang sebenarnya bukan kompetensinya, tetapi kemudian dibebani tanggung jawab ketika terjadi persoalan konstruksi.


Karena itu, seluruh proses harus transparan.


Dokumen pekerjaan harus jelas.


Pembagian tugas harus jelas.


Spesifikasi harus jelas.


Volume harus dapat diverifikasi.


Material harus dapat diperiksa.


Dan seluruh proses harus terdokumentasi.


Dengan demikian, apabila suatu hari muncul pemeriksaan, setiap pihak dapat menunjukkan tugas dan tanggung jawabnya secara objektif.


Jangan Jadikan TGR sebagai Jalan Pintas


TGR bukan alat untuk mencari pihak yang paling mudah dibebani.


TGR harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme pertanggungjawaban yang benar.


Jika terjadi kekurangan atau kerugian, harus dicari sumber persoalannya.


Apakah akibat kesalahan perencanaan?


Apakah akibat pelaksanaan vendor?


Apakah akibat kelalaian pengawasan?


Apakah akibat kesalahan administrasi?


Apakah terdapat keputusan pejabat yang tidak sesuai kewenangan?


Atau memang terdapat kesalahan dari pihak sekolah?


Semua harus dibuktikan.


Jangan sampai sekolah menjadi pihak yang paling lemah, lalu dijadikan pihak yang paling mudah dituntut.


APBN Adalah Uang Rakyat


Program revitalisasi sekolah harus dikawal bersama.


Pemerintah, dinas terkait, sekolah, masyarakat, media, konsultan, vendor, auditor dan aparat pengawasan memiliki peran masing-masing.


Tidak boleh ada ruang bagi praktik mengurangi kualitas, memanipulasi volume atau mengabaikan standar teknis.


Sebab setiap rupiah yang digunakan berasal dari uang rakyat.


Masyarakat berhak mengetahui bahwa anggaran tersebut benar-benar menghasilkan bangunan sekolah yang aman, berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi.


Pesan Mimbar Redaksi


Mimbar Redaksi memberikan pesan tegas:


Vendor jangan lepas tangan.


Konsultan jangan sekadar formalitas.


Pengawas jangan tutup mata.


P2SP jangan dibiarkan berjalan tanpa perlindungan dan pendampingan yang memadai.


Dinas jangan abai melakukan pembinaan dan pengendalian.


Auditor jangan hanya datang setelah persoalan menjadi temuan.


Dan yang paling penting:


Sekolah jangan dijadikan tumbal ketika persoalan teknis muncul.


Jika terdapat dugaan ketidaksesuaian, lakukan pemeriksaan.


Jika terdapat kekurangan pekerjaan, lakukan pengukuran.


Jika terdapat material yang diragukan, lakukan verifikasi.


Jika terdapat indikasi kerugian negara, hitung secara objektif.


Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan.


Tetapi jangan membangun konstruksi pertanggungjawaban dengan cara mencari pihak yang paling lemah untuk menanggung kesalahan pihak lain.


Karena revitalisasi sekolah bukan sekadar proyek fisik.


Ini menyangkut uang rakyat, kualitas pendidikan dan keselamatan generasi penerus bangsa.


Jangan sampai hari ini negara membangun sekolah dengan APBN, tetapi beberapa tahun kemudian anak-anak justru mewarisi bangunan bermasalah dan sekolah mewarisi beban TGR.


Revitalisasi harus membangun kualitas, bukan sekadar membangun fisik.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image