BREAKING NEWS
Kredit Perdagangan Bank Kuningan Daftar Angsuran Kredit Bank Kuningan

Kejari Kuningan Tetapkan Mantan Pejabat Kredit Bank BUMN sebagai Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp529,8 Juta

 


Kejari Kuningan Tetapkan Mantan Pejabat Kredit Bank BUMN sebagai Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp529,8 Juta


KUNINGAN, 6 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Kamis (6/8/2026), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan resmi menetapkan seorang mantan pejabat kredit pada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Kuningan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan. Tersangka diketahui berinisial ANA, yang merupakan mantan pejabat kredit pada salah satu bank BUMN di wilayah Kabupaten Kuningan.


Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp529.822.846. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kuningan.


Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 604 jo Pasal 126 ayat (1) sebagai dakwaan subsidiair.


Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ANA selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.


Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan melalui siaran pers menegaskan bahwa institusinya memiliki komitmen kuat dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun berdampak terhadap perekonomian masyarakat.


Komitmen tersebut diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga setiap pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Siaran pers tersebut diterbitkan di Kuningan pada 6 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Alexander Apriyanto, S.H., yang juga menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Contact Center Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Kuningan.


Kasus ini menjadi salah satu perhatian dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Kuningan. Kejaksaan Negeri Kuningan diperkirakan masih akan terus mengembangkan penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.


Masyarakat pun menaruh harapan agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan.

Irman

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image