Kado Rp5 Miliar di Tengah Ribuan Rutilahu: Prestasi Kuningan atau Sekadar Panggung Seremoni?
BERITA DAERAH
Kado Rp5 Miliar di Tengah Ribuan Rutilahu: Prestasi Kuningan atau Sekadar Panggung Seremoni?
KUNINGAN ,Aktualid.com 29/08/2026— Penghargaan Terbaik II Implementasi Program 3 Juta Rumah Regional Jawa-Bali yang diterima Pemerintah Kabupaten Kuningan boleh saja dirayakan. Tambahan 250 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) senilai Rp5 miliar juga tentu bukan sesuatu yang harus ditolak.
Tetapi justru di titik inilah kritik publik harus dimulai. Jangan sampai penghargaan dan kado Rp5 miliar berubah menjadi panggung untuk mengilapkan citra keberhasilan, sementara persoalan Rutilahu di lapangan masih menganga.
Namun, apresiasi tidak boleh membuat publik kehilangan daya kritis.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah penghargaan itu benar-benar menggambarkan kondisi perumahan masyarakat Kuningan di lapangan?
Sebab, berita mengenai penghargaan tersebut sendiri menyebut Kuningan masih mendapatkan alokasi 1.293 unit BSPS pada 2026. Di sisi lain, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Juni 2026 mencatat masih terdapat 3.499 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Kuningan.
Di sinilah logika publik perlu bekerja.
Jika jumlah RTLH masih ribuan, maka tambahan 250 unit memang kabar baik. Tetapi menyamakan tambahan kuota dengan keberhasilan menyelesaikan persoalan adalah lompatan logika yang harus dikoreksi.
Bahkan sebelumnya Pemkab sendiri menyebut target menuju zero Rutilahu pada 2028 dengan masih terdapat sekitar 3.000 RTLH yang harus ditangani.
Lebih menarik lagi, fakta lapangan menunjukkan persoalan belum berhenti pada angka statistik.
Pada akhir Juni 2026, dalam kegiatan pengawasan pemerintahan di Kelurahan Kuningan, ditemukan sekitar 70 rumah yang membutuhkan perbaikan, sementara sebagian warga yang rumahnya telah terverifikasi masih menunggu kepastian realisasi bantuan.
Artinya, persoalannya bukan sekadar berapa banyak unit yang masuk dalam laporan program, melainkan berapa banyak rumah benar-benar selesai diperbaiki, siapa penerimanya, bagaimana kualitas hasilnya, dan apakah rumah tersebut benar-benar berubah menjadi hunian yang layak.
Jangan berhenti pada angka kuota
Ada perbedaan mendasar antara alokasi, proses, dan hasil.
Alokasi 1.293 unit bukan berarti 1.293 rumah telah selesai diperbaiki.
Begitu pula tambahan 250 unit senilai Rp5 miliar bukan berarti masyarakat sudah menerima manfaat sebesar Rp5 miliar pada saat penghargaan diberikan.
Publik berhak mengetahui:
- Berapa unit yang sudah selesai 100 persen?
- Berapa unit yang masih dalam proses?
- Berapa unit yang baru tahap verifikasi?
- Berapa penerima yang benar-benar sudah menempati rumah hasil perbaikan?
- Di kecamatan dan desa mana saja penerima bantuan tersebut?
- Bagaimana mekanisme penentuan penerima?
- Berapa nilai bantuan per rumah dan bagaimana penggunaannya?
- Siapa yang melakukan pengawasan kualitas pekerjaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar seremoni menerima penghargaan.
Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menilai penghargaan tersebut jangan sampai membuat pemerintah berhenti pada pencapaian angka dan seremoni.
“Kami tidak mempersoalkan program bedah rumah. Itu program yang baik dan memang dibutuhkan masyarakat. Tetapi keberhasilan jangan hanya diukur dari berapa kuota yang diperoleh atau penghargaan yang diterima. Pemerintah harus membuka data penerima, progres pembangunan, kualitas hasil pekerjaan dan memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang paling membutuhkan,” ujar Manap.
Menurut dia, pemerintah juga perlu membedakan secara tegas antara keberhasilan memperoleh program dengan keberhasilan menyelesaikan persoalan. Sebab, ketika pemerintah sendiri masih menyebut sekitar 3.000 RTLH harus ditangani, maka pekerjaan rumahnya masih sangat besar. Data pemberitaan pemerintah pada Juli 2026 juga menyebut kuota BSPS Kuningan mencapai 1.293 unit dan baru 100 unit pada tahap awal yang mulai memasuki proses pembangunan.
“Jangan sampai masyarakat kemudian melihat penghargaan sebagai tanda bahwa persoalan Rutilahu sudah selesai. Faktanya, pemerintah masih mempunyai pekerjaan besar untuk memastikan rumah warga yang benar-benar tidak layak itu tertangani,” katanya.
Rumah subsidi jangan otomatis dianggap sebagai keberhasilan
Hal lain yang juga perlu dievaluasi adalah cara pemerintah menghitung keberhasilan program perumahan. Jika rumah subsidi yang dibangun pengembang hanya dijadikan angka keberhasilan, tidak semestinya angka itu langsung dibanggakan. Sebab, rumah subsidi juga merupakan bagian dari skema bisnis pengembang yang memperoleh manfaat dari kebijakan subsidi pemerintah.
Persoalannya bukan pada keberadaan pengembang atau program rumah subsidi, melainkan pada siapa yang akhirnya menikmati subsidi tersebut dan di mana rumah itu dibangun. Pemerintah perlu memastikan penerima benar-benar memenuhi kriteria yang berhak memperoleh subsidi, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Di lapangan, persoalan lain yang tak kalah penting adalah lokasi pembangunan. Pembangunan perumahan harus dievaluasi secara serius apabila berlangsung di atas lahan produktif, karena ekspansi kawasan perumahan dapat mendorong alih fungsi lahan pertanian dan mengurangi ruang produksi pangan.
Jangan sampai pemerintah merayakan bertambahnya jumlah rumah, tetapi pada saat yang sama kehilangan lahan produktif yang menjadi sumber penghidupan masyarakat dan penyangga ketahanan pangan.
Karena itu, ukuran keberhasilan program perumahan seharusnya tidak berhenti pada berapa unit rumah dibangun, tetapi juga harus menjawab tiga pertanyaan: siapa penerimanya, siapa yang mendapatkan manfaat ekonominya, dan apa dampaknya terhadap tata ruang serta lahan produktif.
Jika ketiga hal tersebut tidak dibuka secara transparan, maka angka capaian program berpotensi hanya menggambarkan keberhasilan pembangunan fisik, bukan keberhasilan memenuhi hak masyarakat atas hunian yang layak sekaligus menjaga keberlanjutan wilayah.
Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah dan Praktisi Hukum, Abdul Haris, SH, juga mengingatkan agar program perumahan tidak semata-mata dilihat dari sisi jumlah unit yang berhasil dibangun.
“Kalau rumah subsidi yang dibangun pengembang kemudian dijadikan indikator keberhasilan pemerintah, harus dilihat dulu siapa yang menikmati subsidi tersebut. Jangan sampai subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah justru lebih banyak dibaca sebagai keberhasilan bisnis developer. Pemerintah wajib memastikan penerima memang memenuhi kriteria dan tidak terjadi penyimpangan dalam proses penyalurannya,” ujar Abdul Haris.
Ia juga meminta pemerintah lebih ketat mengevaluasi lokasi pembangunan perumahan, terutama apabila pembangunan berlangsung di atas lahan yang sebelumnya produktif.
“Rumah memang kebutuhan dasar, tetapi kebijakan perumahan tidak boleh mengorbankan tata ruang dan lahan produktif. Kalau pembangunan perumahan dilakukan dengan mengalihfungsikan lahan pertanian produktif tanpa perencanaan yang kuat, pemerintah justru sedang menciptakan persoalan baru,” katanya.
Menurut Abdul Haris, evaluasi program perumahan idealnya mencakup sedikitnya tiga aspek: ketepatan penerima, ketepatan lokasi, dan ketepatan manfaat. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya menghitung jumlah rumah yang berdiri, tetapi juga memastikan rumah tersebut benar-benar diperuntukkan bagi kelompok yang berhak dan dibangun sesuai ketentuan tata ruang.
“Jangan sampai kita bangga karena jumlah rumah bertambah, tetapi di sisi lain jumlah lahan produktif berkurang. Jangan sampai kita menyebut program ini pro-rakyat, sementara masyarakat yang seharusnya dilindungi justru kehilangan ruang produksi dan sumber penghidupannya,” kata Abdul Haris.
Fakta lapangan tidak boleh kalah oleh seremoni
Pemkab Kuningan sendiri dalam berita tersebut menyatakan bahwa keberhasilan program 3 Juta Rumah tidak boleh hanya dilihat dari jumlah unit, tetapi juga harus memastikan lingkungan tempat tinggal memiliki prasarana, sarana dan utilitas yang memadai.
Pernyataan itu justru harus menjadi standar evaluasi publik.
Sebab rumah layak huni bukan sekadar rumah yang atapnya sudah diganti atau dindingnya sudah diplester.
Dokumen perencanaan pembangunan Kuningan maupun dokumen pemerintah daerah mengenai Rutilahu menempatkan kelayakan hunian dalam konteks yang lebih luas. Sementara standar hunian layak di Jawa Barat juga mencakup ketahanan bangunan, kecukupan luas, akses air minum dan sanitasi.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mengatakan “jumlah rumah yang dibedah meningkat”.
Yang harus dibuktikan adalah kualitas kehidupan penerima manfaat setelah rumah itu dibedah.
Jangan sampai penghargaan menjadi klaim keberhasilan yang terlalu dini
Penghargaan pemerintah pada dasarnya merupakan bentuk apresiasi atas indikator atau kinerja tertentu. Ia bukan sertifikat yang menyatakan bahwa seluruh persoalan perumahan di suatu daerah telah selesai.
Karena itu, publik sah mempertanyakan: parameter apa yang membuat Kuningan menjadi Terbaik II Regional Jawa-Bali?
Berapa indikator yang dinilai?
Berapa bobot masing-masing indikator?
Apakah yang dinilai hanya capaian administratif dan kolaborasi program, atau juga diverifikasi secara langsung terhadap kondisi rumah penerima manfaat?
Pertanyaan tersebut penting agar penghargaan tidak berhenti sebagai prestasi di atas kertas, sementara di lapangan masih terdapat masyarakat yang menunggu rumahnya diperbaiki.
Sebab, fakta bahwa masih ada ribuan RTLH bukanlah opini. Pemerintah pusat sendiri pada Juni 2026 mencatat kebutuhan penanganan 3.499 unit RTLH di Kuningan.
Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah warga
Tidak ada yang perlu dipersoalkan dari tambahan Rp5 miliar untuk bedah rumah. Sebaliknya, anggaran tersebut harus dikawal agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
Tetapi ukuran keberhasilan pemerintah seharusnya bukan seberapa meriah penghargaan diterima di Bali.
Ukuran keberhasilannya adalah apakah seorang warga miskin yang sebelumnya tidur di rumah dengan atap bocor, dinding rapuh, lantai buruk dan sanitasi tidak memadai, benar-benar bisa tidur dengan aman setelah program itu selesai.
Jika masih ada warga yang telah diverifikasi tetapi menunggu kepastian bantuan, maka pekerjaan pemerintah belum selesai.
Jika masih ada ribuan RTLH, maka tambahan 250 unit harus dipandang sebagai awal dari pekerjaan berikutnya, bukan akhir dari persoalan.
Dengan demikian, penghargaan boleh dirayakan. Tambahan Rp5 miliar tentu patut disyukuri.
Tetapi pemerintah jangan sampai terjebak pada euforia penghargaan.
Karena bagi rakyat miskin, yang mereka butuhkan bukan piala, bukan seremoni dan bukan predikat Terbaik II. Mereka membutuhkan rumah yang benar-benar layak huni.
Dan untuk membuktikan itu, tidak cukup dengan konferensi, foto penyerahan penghargaan atau angka kuota.
Turunlah ke lapangan. Buka datanya. Tunjukkan rumahnya. Tunjukkan penerimanya. Tunjukkan hasilnya.
Di situlah publik akan bisa menilai apakah penghargaan tersebut benar-benar mencerminkan keberhasilan program, atau baru sebatas keberhasilan memenuhi indikator administratif.
Jangan bangga dulu dengan piala kalau di bawahnya masih ada ribuan rumah yang tak layak dihuni. Jangan pula menjadikan rumah subsidi sebagai angka kemenangan sebelum pemerintah membuktikan siapa penerimanya, bagaimana kualitasnya, dan apa harga yang harus dibayar lingkungan. Penghargaan adalah bonus; rumah layak huni bagi rakyat adalah kewajiban.
Irman


