GUNA ALAT PEMADAM API RINGAN / APAR PADA SUATU DINAS Sesuai Standar K3 dan Permenaker
BERITA SUMATERA
GUNA ALAT PEMADAM API RINGAN / APAR PADA SUATU DINAS
Sesuai Standar K3 dan Permenaker
Kota Bengkulu Aktualid.com 23/8/2026, Sekilas edukasi terkait guna Apar dan perawatan nya di dinas ,sekolah ,juga perusahaan guna mencegah terjadi nya kebakaran ,bermula dari alat pemadam api ringan ( Apar),
1. PENGERTIAN SINGKAT
APAR = Alat Pemadam Api Ringan
Alat portabel yang digunakan untuk memadamkan api pada tahap awal/kebakaran kecil sebelum datang pemadam kebakaran.maka kalau di suatu instansi tidak aktif Apar nya ,ini bagaimana mau melihat akreditasi suatu kantor/ sekolah sesuai ketentuan penilaian .
2. GUNA UTAMA APAR DI DINAS/KANTOR*
Fungsi Penjelasan
1. Penanggulangan Awal Memadamkan api kecil ukuran 1x1 meter agar tidak membesar
2. Evakuasi Aman Membuka jalan keluar saat terjadi kebakaran. Biar pegawai bisa keluar dengan selamat
3. Proteksi Aset Menyelamatkan dokumen penting, server, arsip, dan aset negara di Dinas
4. Kewajiban Hukum Memenuhi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja & Permenaker No. 4/1980
5. Syarat Akreditasi/ZI Jadi salah satu indikator dalam Penilaian RB, ZI-WBK, dan Akreditasi Sistem Merit KASN
Tanpa APAR = Dinas bisa kena teguran Inspektorat + rawan saat audit K3.
3. JENIS APAR YANG UMUM DI DINAS & GUNANYA
Pemilihan tergantung "kelas kebakaran" yang rawan di Dinas
Jenis APAR Warna Tabung Untuk Memadamkan Api Kelas Contoh di Dinas
1. APAR Serbuk ABC Merah **A**: Kertas, kayu, kain **B**: Bensin, solar **C**: Listrik Paling umum. Taruh di koridor, arsip
2. APAR CO2 Merah + Leher Hitam **B**: Cairan **C**: Listrik, Komputer, Server Ruang IT, server, keuangan
**3. APAR Foam/AFFF** Merah **A**: Padat **B**: Cairan Dapur, kantin dinas
**4. APAR Cair** Merah **A**: Padat Ruang rapat, aula
Catatan: Jangan pakai Air untuk api listrik. Bisa kesetrum. Jangan pakai CO2 untuk api kertas. Api bisa nyala lagi.
4. SYARAT PENEMPATAN APAR DI DINAS SESUAI STANDAR
1. Jumlah 1 APAR untuk tiap 200 m2. Minimal 2 unit per lantai
2. Lokasi Mudah terlihat, tidak terhalang, dekat pintu keluar. Tinggi max 1.5 meter dari lantai
3. Tanda*: Ada rambu "APAR" warna merah di atasnya
4. Perawatan Dicek tiap bulan oleh petugas. Refil 1 tahun sekali atau setelah dipakai
5. Pelatihan Minimal 20% pegawai dilatih cara pakai metode *PASS*
5. CARA PAKAI APAR METODE "PASS"*
Wajib diketahui semua ASN di Dinas:
1. P - Pull : Cabut pin pengaman
2. A - Aim : Arahkan nozzle ke pangkal api
3. S - Squeeze: Tekan tuas pegangan
4. S - Sweep : Sapukan ke kiri-kanan di pangkal api
6. KAITANNYA DENGAN APARATUR SIPIL NEGARA / DINAS
1. Tanggung Jawab Pimpinan Kepala Dinas wajib menyediakan dan menganggarkan APAR. Masuk RKA.
2. Tanggung Jawab ASN Wajib tahu letak APAR terdekat dan cara pakai. Ini bagian dari "Disiplin dan Tanggung Jawab" dalam Core Values BerAKHLAK.
3. Sanksi Jika terjadi kebakaran dan tidak ada APAR, pimpinan bisa kena teguran karena lalai K3.
KESIMPULAN
Guna APAR di Dinas bukan cuma "hiasan dinding". Fungsinya:
1. Menyelamatkan Nyawa ASN & Masyarakat
2. Menyelamatkan Aset Negara
3. Memenuhi Aturan Hukum & Syarat Akreditasi Instansi
"Lebih baik punya dan tidak dipakai, daripada butuh tapi tidak punya."akhir nya k3 nya tidak sesuai aturan,tugas yang sesunguh nya terkait Apar ini,terutama pengecekan di dinas dan perusahaan di Lakukan oleh,Dinas pemadam di suatu kabupaten / kota , dimana mereka di berikan anggaran dalam hal.ini, dan monitor setiap bulan sekaligus ada nya pendapatan daerah dari Distribusi Apar
( SP-)



