FABB "GERUDUK" 3 TITIK SEKALIGUS, DESAK KEJATI DAN DPRD, provinsi DBENGKULU Tuntut Proses Hukum Transparan dan Ada Kepastian Keadilan
FABB "GERUDUK" 3 TITIK SEKALIGUS, DESAK KEJATI DAN DPRD, provinsi DBENGKULU
Tuntut Proses Hukum Transparan dan Ada Kepastian Keadilan
BENGKULU,Aktualid.com Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) kembali menggelar aksi unjuk rasa, Senin 3 Agustus 2026. Kali ini aksi dilakukan serentak di tiga titik strategis di Kota Bengkulu.
Tiga lokasi sasaran aksi adalah Kantor Gubernur Bengkulu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, dan DPRD provinsi Bengkulu,agar segerah menjalan kan pungsi ,pengawasan DPRD,sebagai wakil rakyat.
Aksi dipimpin langsung Ketua FABB Herman Lupti, dengan koordinasi lapangan oleh Dedi Mulyadi. Masa aksi menuntut agar penegak hukum segera memproses sejumlah kasus yang dinilai belum ada kepastian.juga menekan kan agar DPRD,segerah melakukan hak nya terhadap gubernur yang di nilai FABB.selalu tidak berada di provinsi Bengkulu ,kami sudah muak melihat drama Gubernur Helmi Hasan ,ungkap Herman Lupti dengan tegas
"Kami datang ke 3 tempat sekaligus karena persoalan Bengkulu sudah menumpuk. Kami minta Kejati dan DPRD segerah menggunakan hak pengawasan nya ,secepat nya . Jangan ada kasus yang digantung," tegas Herman Lupti di depan Kantor Gubernur.
Tuntutan Utama FABB
Dalam orasinya, FABB menyampaikan 4 poin tuntutan utama:
1. Transparansi penanganan kasus dugaan korupsi yang sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan
2. Kepastian hukum pasca penggeledahan KPK di rumah pejabat beberapa waktu lalu
3. Evaluasi proyek infrastruktur yang diduga bermasalah dan merugikan keuangan negara
4. Penegakan hukum tanpa tebang pilih untuk mewujudkan Bengkulu bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
5. Serta minta ,DPRD,menggunakan hak mereka dalam pungsi pengawasan terhadap gubernur yang selalu meningal kan provinsi Bengkulu.
"Kami tidak menuduh. Kami menuntut kepastian. Rakyat berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan, serta proses program cetak sawah yang mandek alias mangkrak di kabupaten Rejang Lebong dan kepahayang " ujar Dedi Mulyadi selaku koordinator lapangan.
Aksi Berlangsung Tertib
Pantauan di lapangan, aksi berlangsung damai. FABB sebelumnya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait pengamanan dan rute aksi.
"Kami ingin menyampaikan aspirasi secara konstitusional. Tidak ada anarkis. Ini murni kontrol sosial," kata Dedi.karena DPRD yang di pilih menjadi wakil rakyat,jadi kalau rakyat membawah aspirasi agar di tanggapi,
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan dari Kantor Gubernur, Kejati, dan dan Kejaksaan tinggi Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan FABB. Upaya konfirmasi terus dilakukan.dan sewaktu orasi tidak hadir menemui massa,yang berpanas di terik matahari demi menyampaikan aspirasi
1. Asas Peradilan Cepat : Setiap perkara harus diproses tanpa penundaan yang tidak beralasan. Penundaan menimbulkan ketidakpastian hukum.
2. Transparansi Penegakan Hukum Publik berhak mendapat informasi perkembangan perkara, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
3. Kepercayaan kepada Hukum : Ketika hukum berjalan pasti dan adil, kepercayaan masyarakat kepada negara akan terjaga.
4. Peran Masyarakat : Menyampaikan pendapat di muka umum dijamin UU No. 9 Tahun 1998. Pengawalan publik adalah bagian dari demokrasi.
FABB menyatakan akan terus mengawal kasus-kasus di Bengkulu sampai ada kejelasan. Terutama kenerja Gubernur Bengkulu yang selalui,tidak berada di Bengkulu dalam jangka waktu panjang
Bagaimana mau membangun kalau jarang di Bengkulu
"Kami cinta Bengkulu. Karena cinta itu kami kritis. Karena kami ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya," tutup Herman
Dan kami akan melakukan demo tidak henti , sebelum tuntutan kami terlaksana sesuai aspirasi di akomodir.
( SP- Tim




