81 Tahun Indonesia Merdeka, Sudahkah Persoalan Sejarah dan Alas Hak Teritorial Diselesaikan?
MIMBAR REDAKSI
81 Tahun Indonesia Merdeka, Sudahkah Persoalan Sejarah dan Alas Hak Teritorial Diselesaikan?
Oleh: Irman Syamsul Bahri
Pemimpin Redaksi
Aktualid.com
Delapan puluh satu tahun silam, tepatnya Jumat Legi, 17 Agustus 1945, bertepatan dengan 9 Ramadan 1364 Hijriah, sebuah momentum sakral mengubah perjalanan sejarah Nusantara. Di Pegangsaan Timur 56, Jakarta, Soekarno didampingi Mohammad Hatta membacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di hadapan rakyat. Catatan pemerintah juga menyebut 17 Agustus 1945 jatuh pada hari Jumat di bulan Ramadan, sementara sejumlah sumber sejarah mencatatnya sebagai Jumat Legi dan 9 Ramadan 1364 H.
Kalimat dalam Proklamasi yang hingga kini menarik untuk terus direnungkan adalah:
«“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”»
Kalimat tersebut secara historis mengandung makna penting. Namun, dari perspektif refleksi ketatanegaraan, muncul pertanyaan yang patut diajukan: pemindahan kekuasaan dari siapa kepada siapa? Dari kekuasaan yang mana kepada pemerintahan Indonesia yang baru berdiri? Dan bagaimana seluruh konsekuensi administratif, hukum, serta teritorial dari perubahan kekuasaan tersebut diselesaikan?
Pertanyaan itu bukan untuk mengecilkan arti Proklamasi. Sebaliknya, justru untuk menempatkan kemerdekaan dalam perspektif sejarah dan hukum yang lebih utuh.
Pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi, PPKI menetapkan UUD 1945 serta memilih Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Jadi, penting diluruskan bahwa forum yang berperan pada 18 Agustus adalah PPKI, bukan BPUPKI maupun Konstituante. BPUPKI sebelumnya telah merancang dasar dan konstitusi, sedangkan PPKI menyempurnakan dan menetapkan perangkat awal negara setelah Proklamasi.
Namun sejarah Indonesia tidak lahir dari ruang kosong.
Jauh sebelum Republik Indonesia berdiri, Nusantara telah memiliki kerajaan dan kesultanan dengan struktur pemerintahan, masyarakat, wilayah kekuasaan, serta tata administrasinya masing-masing. Ada Samudera Pasai di Aceh, Kesultanan Siak di Riau, Kesultanan Cirebon di Jawa Barat, Kesultanan Yogyakarta, Kesultanan Gowa, dan berbagai kerajaan maupun kesultanan lainnya yang pernah membentuk sejarah politik dan sosial Nusantara.
Di titik ini, narasi yang selama puluhan tahun begitu akrab di telinga masyarakat juga patut dikaji kembali: “Indonesia dijajah Belanda selama 350 tahun.” Secara historis, kalimat tersebut tidak dapat dipahami secara harfiah sebagai penguasaan Belanda atas seluruh wilayah yang sekarang bernama Indonesia selama 350 tahun. Sejumlah kajian sejarah menunjukkan bahwa kedatangan Belanda pada 1596 tidak serta-merta berarti seluruh Nusantara telah menjadi wilayah jajahan; penguasaan kolonial berlangsung bertahap dan baru mencakup hampir seluruh wilayah Nusantara pada awal abad ke-20. Karena itu, angka 350 tahun lebih tepat dipahami sebagai narasi simbolik dalam perjuangan antikolonial, bukan ukuran tunggal tentang lamanya seluruh wilayah Indonesia berada di bawah kekuasaan Belanda.
Dengan demikian, secara historis lebih tepat dikatakan bahwa kerajaan dan kesultanan di Nusantara-lah yang secara bertahap berhadapan dengan kekuasaan kolonial Belanda, dalam rentang waktu dan bentuk yang berbeda-beda. Pada masa itu, “Indonesia” sebagai negara modern memang belum berdiri. Kerajaan dan kesultanan yang memiliki pemerintahan serta wilayah masing-masing kemudian mengalami proses panjang yang akhirnya melahirkan kesadaran sebagai satu bangsa dan menjadi bagian dari Republik Indonesia.
Di sinilah pertanyaan berikutnya menjadi penting: ketika kerajaan dan kesultanan tersebut kemudian menjadi bagian dari Republik Indonesia, apakah seluruh hak historis, kedudukan, aset, tanah, serta kepentingan mereka telah ditata dan diselesaikan secara jelas oleh negara?
Jangan sampai sejarah persatuan yang seharusnya menjadi kekuatan bangsa justru menyisakan pertanyaan tentang hak-hak pihak yang dahulu memiliki struktur kekuasaan dan wilayahnya sendiri. Apabila ada hak yang secara hukum dan historis memang masih harus diselesaikan, negara harus membukanya melalui kajian yang objektif, transparan, dan berdasarkan dokumen.
Karena itu, ketika berbicara mengenai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sejarah tidak boleh dipisahkan dari perjalanan panjang wilayah-wilayah kerajaan dan kesultanan tersebut.
Hal ini bertujuan agar tercipta harmonisasi dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI. Kerajaan dan kesultanan yang memiliki hak serta masyarakat adat yang memiliki ikatan historis dengan wilayahnya harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam upaya menjaga persatuan. Mereka dapat ikut menjadi benteng sosial dan kultural bagi NKRI, sepanjang peran, hak, dan kedudukannya ditempatkan dalam kerangka hukum serta konstitusi Republik Indonesia.
Di sinilah muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
Bagaimana proses administrasi dan hukum mengenai wilayah-wilayah tersebut ketika kemudian menjadi bagian dari Republik Indonesia?
Apakah seluruh persoalan mengenai batas wilayah, penguasaan tanah, hak-hak historis, serta kedudukan kerajaan dan kesultanan telah selesai secara administratif? Bagaimana kedudukan tanah-tanah yang sebelumnya berada dalam kekuasaan atau penguasaan kerajaan dan kesultanan? Apakah seluruhnya telah mengalami proses pengalihan, pengakuan, atau penataan hukum yang jelas?
Pertanyaan semacam ini tentu harus dijawab berdasarkan dokumen sejarah, hukum positif, dan bukti administrasi—bukan berdasarkan asumsi.
Sebab, apabila persoalan tersebut terus diabaikan, bukan mustahil akan muncul persepsi yang lebih keras: jangan sampai Republik Indonesia dipandang sebagai “penjajah baru” oleh kerajaan dan kesultanan yang dahulu menjadi bagian dari proses terbentuknya bangsa ini. Tentu istilah tersebut bukan kesimpulan hukum, melainkan sebuah peringatan agar negara tidak mengabaikan sejarah dan hak-hak yang memang masih memiliki dasar hukum.
Kerajaan dan kesultanan tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai ornamen sejarah atau pelengkap seremoni kebudayaan. Sepanjang keberadaan mereka memiliki kedudukan dan hak yang diakui oleh hukum, mereka patut dilibatkan dalam pembicaraan mengenai sejarah, kebudayaan, tanah, aset, dan persoalan lain yang berkaitan dengan warisan historisnya. Dalam bahasa reflektif, mereka dapat dipandang seperti “komisaris sejarah” yang ikut mengingatkan negara tentang asal-usul perjalanan bangsa—bukan sebagai pemegang kekuasaan di atas negara, melainkan sebagai bagian dari sejarah yang harus dihormati dalam kerangka hukum Republik Indonesia.
Sebab, sejarah tidak boleh hanya dijadikan upacara tahunan.
Kemerdekaan tidak cukup diperingati dengan pengibaran bendera, upacara, renungan, dan pidato-pidato seremonial. Kemerdekaan juga menuntut keberanian untuk membuka kembali halaman sejarah yang mungkin belum sepenuhnya selesai.
Soekarno pernah mengingatkan bangsa ini dengan ungkapan yang sangat terkenal: “Jas Merah—Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah.”
Jika demikian, maka persoalan teritorial dan sejarah kepemilikan wilayah juga bagian dari sejarah yang tidak boleh ditinggalkan.
Terlebih ketika negara berbicara mengenai tanah, ruang, sumber daya alam, dan kewenangan pengelolaan wilayah. Semua itu bersentuhan langsung dengan kehidupan rakyat.
Mimbar Redaksi Aktualid.com berpandangan, sudah waktunya negara melakukan kajian sejarah dan administrasi secara lebih terbuka dan akademis mengenai proses pembentukan wilayah Republik Indonesia.
Bukan untuk menggugat kemerdekaan.
Bukan pula untuk mempertentangkan Republik dengan kerajaan dan kesultanan.
Justru sebaliknya, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat fondasi negara agar tidak menyisakan persoalan sejarah yang suatu saat dapat berubah menjadi persoalan hukum, sosial, maupun konflik agraria.
Negara yang besar adalah negara yang berani melihat sejarahnya secara jujur.
Jika memang terdapat persoalan administrasi yang belum selesai, maka selesaikan melalui mekanisme hukum, dialog, penelitian sejarah, dan musyawarah dengan para pihak yang memiliki hubungan historis.
Duduk bersama. Membuka arsip. Membandingkan dokumen. Menelusuri sejarah. Menguji alas hak. Kemudian menyelesaikannya berdasarkan hukum dan keadilan.
Sebab kemerdekaan yang diperjuangkan para pendahulu bukanlah kemerdekaan yang hanya diwariskan sebagai seremoni. Kemerdekaan adalah amanat untuk membangun negara yang berdaulat, tertib secara hukum, adil terhadap rakyat, dan tidak meninggalkan persoalan sejarah kepada generasi berikutnya.
Kini, di usia 81 tahun Republik Indonesia, pertanyaan itu layak kembali diajukan:
Sudahkah seluruh persoalan sejarah mengenai wilayah dan administrasi negara benar-benar selesai?
Jika sudah, tunjukkan dasar dan dokumennya.
Jika belum, jangan ditutup-tutupi.
Karena menyelesaikan sejarah bukan berarti menghidupkan kembali masa lalu. Menyelesaikan sejarah berarti memastikan masa depan tidak dibebani oleh persoalan yang sengaja kita tinggalkan.
Merdeka bukan sekadar mengenang tanggal 17 Agustus. Merdeka adalah keberanian untuk menata negara dengan benar—termasuk berani berdamai dengan sejarahnya sendiri.


