BREAKING NEWS
Kredit Perdagangan Bank Kuningan Daftar Angsuran Kredit Bank Kuningan

FABB AKAN GELAR ORASI BESAR DI KANTOR GUBERNUR BENGKULU Angkat Sejumlah Persoalan Kasus, Dipimpin Herman Lupti

 



FABB AKAN GELAR ORASI BESAR DI KANTOR GUBERNUR BENGKULU 

Angkat Sejumlah Persoalan Kasus, Dipimpin Herman Lupti



BENGKULU ,Aktualid.com Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) akan menggelar aksi

orasi di depan Kantor Gubernur Bengkulu pada Senin, 3 Agustus 2026. 


Aksi ini rencananya akan diikuti masa dalam jumlah besar. FABB menyebut akan mengangkat berbagai persoalan dan kasus yang menurut mereka belum mendapat penanganan serius dari pemerintah.


Ketua FABB, Herman Lupti, akan memimpin langsung orasi tersebut. Sementara koordinasi lapangan dipercayakan kepada Dedi Mulyadi.


"Kami akan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait sejumlah kasus yang mandek dan belum ada kejelasan. Ini bentuk kontrol sosial agar pemerintah dan penegak hukum bekerja sesuai harapan rakyat," ujar Herman Lupti saat dikonfirmasi,Jum,at  31 juli  2026.

Sejumlah Isu Akan Disuarakan

Berdasarkan informasi dari FABB, beberapa isu yang akan disuarakan dalam orasi antara lain:

1.  Transparansi proyek infrastruktur yang diduga bermasalah dan mangkrak

2.  Tindak lanjut penggeledahan KPK di rumah pejabat Kota Bengkulu beberapa waktu lalu

3.  Akuntabilitas penggunaan anggaran APBD  tahun 2022 hingga 2026

4.  Pelayanan publik  yang dinilai belum optimal

5.Juga terkait korupsi yang di pandang masih tebang pilih.


FABB menegaskan aksi dilakukan secara damai dan sesuai aturan.



Koordinasi Dengan Aparat Keamanan

Koordinator lapangan, Dedi Mulyadi, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan dan kelancaran aksi.


"Kami ingin orasi berjalan tertib. Tidak ada anarkis. Tuntutan kami jelas, minta kejelasan dan keberpihakan pemerintah kepada rakyat," kata Dedi.


Pihak Kantor Gubernur Bengkulu hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi tersebut.


Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Aksi unjuk rasa merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 


Diharapkan aksi dapat berjalan lancar, aman, dan aspirasi yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah.

Sesuai yang di harapkan masyarakat Bengkulu. 


( SP- Tim FABB)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image