BREAKING NEWS
Kredit Perdagangan Bank Kuningan Daftar Angsuran Kredit Bank Kuningan

Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru PPPK Paruh Waktu? "ASN Paruh Waktu (pemilik Serdik) menerima tunjangan yang lebih rendah daripada Guru Swasta Non-Inpassing.'

 


Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru PPPK Paruh Waktu? "ASN Paruh Waktu (pemilik Serdik) menerima tunjangan yang lebih rendah daripada Guru Swasta Non-Inpassing.'


Di tengah polemik mekanisme penggajian atau Tunjangan Profesi Guru PPK Paruh Waktu, muncul satu variabel penting yang luput dari pembahasan: Standar Baru Tunjangan Profesi Guru (TPG) Swasta/Non-ASN.

​Kemendikdasmen telah memberikan sinyal positif berupa kenaikan tunjangan bagi guru swasta (non-inpassing) menjadi setara Rp2.000.000. Angka ini menjadi tolok ukur baru kesejahteraan minimal bagi pemilik Sertifikat Pendidik (Serdik).

​Lantas, bagaimana korelasinya dengan nasib Guru PPPK Paruh Waktu? Mari kita bedah secara analitis.


​1. PARADOKS "1x GAJI POKOK"

Sesuai regulasi ASN, Tunjangan Profesi dibayarkan sebesar 1x Gaji Pokok.

Bagi PPPK Paruh Waktu, gaji pokok ditentukan berdasarkan kontrak daerah (bisa di bawah UMR).

​Skenario Terburuk: Jika daerah menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp500.000 - Rp1.000.000, maka Tunjangan Profesi yang cair pun mengikuti angka tersebut.

​Hasil: ASN Paruh Waktu (pemilik Serdik) menerima tunjangan yang lebih rendah daripada Guru Swasta Non-Inpassing.


​2. SKEMA "HYBRID": SEBUAH KEMUNGKINAN SOLUSI

Untuk menghindari ketimpangan di atas, ada kemungkinan logis yang seharusnya diambil pemerintah dalam menyusun regulasi teknis (Permendikdasmen/PMK) untuk PPPK Paruh Waktu:

​Pemerintah bisa menerapkan Klausul Batas Bawah (Floor Price).

Bunyinya kira-kira: "Bagi PPPK Paruh Waktu yang gaji pokoknya di bawah standar kelayakan, maka besaran Tunjangan Profesi tidak menggunakan skema 1x Gaji Pokok, melainkan disetarakan dengan Tunjangan Profesi Guru Swasta/Non-ASN (Flat Rp2.000.000)."


​3. MENGAPA INI MASUK AKAL?

​Asas Keadilan: Tidak boleh ada ASN bersertifikat pendidik yang dihargai lebih rendah daripada standar minimal guru Non-ASN. Angka Rp2 juta adalah "jaring pengaman" agar Serdik tidak terdevaluasi

​Beban Anggaran Terukur: Skema flat Rp2 juta lebih ringan bagi APBN dibandingkan harus membayar penuh setara gaji ASN Penuh Waktu (Rp3,2 juta++), namun tetap jauh lebih manusiawi dibandingkan membiarkan tunjangan cair hanya ratusan ribu rupiah.


​KESIMPULAN 

Status PPPK Paruh Waktu adalah "wilayah abu-abu" antara ASN Penuh dan Honorer. Maka, skema tunjangannya pun harus adaptif.

​Jika Kemendikdasmen berani menaikkan standar guru swasta menjadi Rp2 juta, maka wajib hukumnya angka ini juga menjadi batas minimal tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu. Jangan sampai "Baju ASN"-nya didapat, tapi "Isi Dompet"-nya kalah dengan rekan-rekan di sekolah swasta.

​Apakah regulasi turunan nanti akan mengadopsi skema ini? Kita tunggu dan kawal bersama.

​Red

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image