BREAKING NEWS
Kredit Perdagangan Bank Kuningan Daftar Angsuran Kredit Bank Kuningan

KETUA PGRI JADI TERSANGKA KORUPSI TUNJANGAN GURU TERPENCIL

 


KETUA PGRI BIMA JADI TERSANGKA KORUPSI TUNJANGAN GURU TERPENCIL


Kasus dugaan korupsi dana tunjangan guru kembali mencuat. Ketua PGRI Kabupaten Bima, Ico Rahmawati, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda NTB pada Jumat (27/2/2026).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana tunjangan guru daerah terpencil di Kecamatan Tambora.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Edriadi, menjelaskan bahwa peristiwa ini berlangsung dalam rentang waktu 2019 hingga 2025. Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi serta mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sejumlah guru penerima tunjangan diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Ico Rahmawati yang saat itu juga menjabat sebagai Kepala Bidang PTK pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

Para guru mengaku menyerahkan uang tersebut karena merasa tertekan dan khawatir tunjangan tahap berikutnya tidak akan cair jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, menambahkan bahwa penyidik juga menemukan fakta lain dalam pengembangan kasus ini. Ico Rahmawati diduga memiliki dua rekening khusus yang digunakan untuk menerima setoran dari para guru penerima tunjangan daerah terpencil.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dana yang seharusnya membantu guru di daerah terpencil justru diduga disalahgunakan oleh oknum yang memiliki kewenangan.KETUA PGRI BIMA JADI TERSANGKA KORUPSI TUNJANGAN GURU TERPENCIL

Kasus dugaan korupsi dana tunjangan guru kembali mencuat. Ketua PGRI Kabupaten Bima, Ico Rahmawati, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda NTB pada Jumat (27/2/2026).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana tunjangan guru daerah terpencil di Kecamatan Tambora.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Edriadi, menjelaskan bahwa peristiwa ini berlangsung dalam rentang waktu 2019 hingga 2025. Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi serta mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sejumlah guru penerima tunjangan diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Ico Rahmawati yang saat itu juga menjabat sebagai Kepala Bidang PTK pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

Para guru mengaku menyerahkan uang tersebut karena merasa tertekan dan khawatir tunjangan tahap berikutnya tidak akan cair jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, menambahkan bahwa penyidik juga menemukan fakta lain dalam pengembangan kasus ini. Ico Rahmawati diduga memiliki dua rekening khusus yang digunakan untuk menerima setoran dari para guru penerima tunjangan daerah terpencil.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dana yang seharusnya membantu guru di daerah terpencil justru diduga disalahgunakan oleh oknum yang memiliki kewenangan.

Irman

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image