Nyawa di Ujung Administrasi: Sengkarut Data BPJS Ancam Ratusan Pasien Cuci Darah
Nyawa di Ujung Administrasi: Sengkarut Data BPJS Ancam Ratusan Pasien Cuci Darah
Jakarta,Aktuakud.com 4 Februari 2026 – Ruang tunggu unit hemodialisa di sejumlah rumah sakit daerah mendadak riuh rendah pada Rabu (4/2) pagi. Bukan karena kerusakan mesin, melainkan karena kepanikan administratif yang berujung pada ancaman nyawa. Puluhan pasien gagal ginjal kronis pemegang kartu BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditolak mendapatkan layanan cuci darah karena status kepesertaan mereka berubah menjadi "Nonaktif" dalam semalam.
Kejadian ini menjadi puncak gunung es dari polemik efisiensi anggaran bantuan sosial yang telah diperingatkan berbagai pihak sejak akhir tahun lalu. Di tengah upaya pemerintah merasionalisasi anggaran—yang santer dikaitkan dengan pendanaan program baru seperti Makan Bergizi Gratis (MBG)—kelompok masyarakat paling rentan justru menjadi korban pertama dari sistem yang kaku.
Sabtu Kelabu bagi Pasien Ginjal
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat, hingga Rabu siang, setidaknya 30 aduan masuk dari pasien yang tertahan di lobi rumah sakit. Mereka adalah pasien rutin yang hidupnya bergantung pada mesin pencuci darah dua kali seminggu.
"Bagi kami, kartu nonaktif bukan sekadar masalah administrasi yang bisa diurus besok atau lusa. Ini masalah nyawa hitungan jam," tegas Tony Samosir, Ketua Umum KPCDI, dalam konferensi pers mendesak di Jakarta.
Tony menyoroti betapa fatalnya penundaan satu sesi cuci darah. Penumpukan racun dan cairan di paru-paru dapat menyebabkan sesak napas berat hingga gagal jantung. Ironisnya, pemutusan akses ini dilakukan tanpa notifikasi personal kepada pasien yang sedang dalam perawatan intensif.
Dalih "Tepat Sasaran" di Tengah Isu Pengalihan Anggaran
Pihak BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial (Kemensos) berdalih bahwa langkah ini adalah pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut penonaktifan ini sebagai upaya "pemutakhiran data" agar subsidi negara lebih tepat sasaran.
"Peserta dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru yang dinilai lebih berhak berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ujar Rizzky.
Namun, narasi "pemutakhiran data" ini sulit dipisahkan dari konteks politik anggaran makro 2025-2026. Kritik publik sebelumnya—seperti yang tergambar dalam berbagai poster protes—mengkhawatirkan bahwa ambisi mendanai program populis seperti Makan Bergizi Gratis akan mengambil porsi dari pos perlindungan sosial (Bansos) dan kesehatan.
Fakta di lapangan hari ini mengonfirmasi kekhawatiran tersebut: efisiensi dilakukan secara "brutal" melalui sistem data, tanpa mekanisme penyaring (flagging) bagi pasien penyakit katastropik yang tidak boleh putus berobat.
Birokrasi vs Urgensi Medis
Solusi yang ditawarkan negara pun dinilai tidak membumi. Pemerintah menyarankan pasien yang terhapus untuk melapor ke Dinas Sosial dan membawa surat keterangan dokter guna proses reaktivasi.
"Menyuruh pasien yang sedang sesak napas karena gagal ginjal untuk mengurus birokrasi ke Dinas Sosial adalah bentuk kekerasan administratif," ujar salah satu keluarga pasien di RSUD Tangerang yang enggan disebut namanya.
Mekanisme reaktivasi memakan waktu verifikasi berjenjang. Sementara itu, racun dalam tubuh pasien gagal ginjal tidak bisa menunggu verifikator Kemensos menekan tombol "setuju".
Pertaruhan Moral Anggaran Negara
Kejadian 4 Februari 2026 ini menjadi ujian nyata bagi moralitas kebijakan publik. Ketika efisiensi anggaran atau relokasi dana untuk program baru dilakukan dengan mengorbankan jaring pengaman kesehatan warga miskin, negara dihadapkan pada pertanyaan etis mendasar: Apakah layak membiayai program baru dengan mempertaruhkan nyawa warganya sendiri?
Hingga berita ini diturunkan, puluhan pasien masih menunggu kepastian nasib di selasar Dinas Sosial di berbagai daerah, berpacu dengan waktu sebelum kondisi fisik mereka memburuk.
Irman



