KUHP anyar hari ini (Dua Januari) berlaku, seks diluar nikah serta penghinaan kepala negara diberlakukan.
0 menit baca
Jakarta,Aktualid.net KUHP Baru Berlaku 2026, Atur Seks di Luar Nikah hingga Penghinaan Negara
Indonesia akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Dalam aturan ini, hubungan seks di luar nikah dapat dipidana hingga satu tahun penjara, namun bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya berjalan jika ada laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.
KUHP baru juga mengatur sanksi terhadap penghinaan kepada presiden atau lembaga negara dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara.
Selain itu, penyebaran paham komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dikenai pidana maksimal empat tahun penjara.Seperti di kutip IDN 31/12/2025
Sejumlah pakar hukum menyoroti definisi “menyerang kehormatan atau martabat” yang dinilai cukup luas karena mencakup fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir. Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum menegaskan bahwa aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi, serta adanya mekanisme pengawasan seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
HERDI RERE


