Hukum yang Terbalik: Saat Pelaku Kejahatan Menuntut Korban atas Nama "Keadilan"
Hukum yang Terbalik: Saat Pelaku Kejahatan Menuntut Korban atas Nama "Keadilan"
Di tengah hiruk-pikuk berita kriminalitas, muncul sebuah fenomena yang bukan hanya mengusik rasa keadilan, tetapi juga menampar akal sehat kita. Fenomena ini adalah puncak dari apa yang disebut sebagai Moral Bankruptcy (Kebangkrutan Moral): keluarga pelaku kejahatan yang tidak terima kerabatnya tewas saat beraksi—entah karena diamuk massa atau kecelakaan saat melarikan diri—kemudian berbalik menuntut korban atau warga yang membela diri.
Ini bukan sekadar drama hukum; ini adalah "Victim Playing" (bermain korban) yang akut. Jika narasi ini dibiarkan tumbuh, kita sedang menanam benih sesat pikir (logical fallacy) yang berbahaya, yang berpotensi memutarbalikkan prinsip dasar sebab-akibat dalam hukum kita.
Mari kita bedah anatomi logika "sakit" ini dengan pisau bedah filsafat hukum.
1. Ilusi "Kejahatan Sebagai Profesi" (Occupational Hazard Fallacy)
Argumen paling absurd yang sering terdengar adalah, "Anak saya itu cuma cari makan, kenapa harus mati? Dia sedang bekerja."
Di sinilah letak kesesatan berpikir pertama. Penjahat dan keluarganya sering kali menganggap aksi kriminal sebagai "pekerjaan" yang memiliki hak keselamatan kerja. Perlu ditegaskan: Kejahatan BUKAN Profesi. Profesi memiliki legalitas dan kode etik, sedangkan kejahatan adalah pelanggaran hukum.
Ketika seseorang memutuskan untuk menjambret atau membegal, ia secara sadar memasuki zona High Risk Activity. Analoginya sederhana: jika seseorang melompat ke kandang singa, ia tidak bisa menuntut singa tersebut karena menggigitnya. Risiko tewas, jatuh, atau diamuk massa adalah satu paket tak terpisahkan dari niat jahat itu sendiri.
2. Kesetaraan Palsu (False Equivalence)
Keluarga pelaku sering menuntut "Kesetaraan Hak Hidup" dengan narasi sentimentil: "Korban cuma hilang HP, anak saya hilang nyawa. Tidak adil!"
Ini adalah perbandingan yang cacat logika—seperti membandingkan apel dengan bom. Dalam situasi kriminal, posisi para pihak sangat jelas: Pelaku adalah AGRESOR (Penyerang) dan Korban adalah DEFENDER (Bertahan).
Hukum Alam dan Hukum Positif (termasuk Pasal 49 KUHP tentang Noodweer) mengakui bahwa seorang agresor kehilangan hak keamanan dirinya saat ia mengancam keamanan orang lain. Jika pelaku tewas karena kecerobohannya sendiri saat kabur (misalnya menabrak tiang), itu murni kelalaian pelaku. Korban tidak memiliki kewajiban moral maupun hukum untuk memastikan penjahat yang menjarah hartanya selamat sampai di rumah.
3. Gaslighting Level Ekstrem (Reverse Causality)
Mungkin falasi yang paling manipulatif adalah upaya membalikkan sebab-akibat. "Coba korban tidak teriak atau mengejar, pasti anak saya tidak panik dan tidak mati."
Ini adalah bentuk gaslighting massal. Secara logika, kita harus melihat Causa Prima (penyebab utama). Akar masalahnya adalah NIAT MENJAMBRET.
* Jika tidak ada jambret, tidak ada teriakan.
* Jika tidak ada jambret, tidak ada pengejaran.
Menyalahkan korban karena bereaksi secara alamiah untuk mempertahankan miliknya sama konyolnya dengan menyalahkan api karena terasa panas.
4. Prinsip Volenti Non Fit Injuria
Dalam filsafat hukum, kita mengenal adagium Latin kuno yang relevan: "Volenti non fit injuria"—kepada yang bersedia, tidak ada cedera yang dilakukan.
Artinya, jika seseorang secara sukarela menempatkan dirinya dalam posisi berbahaya (melakukan kejahatan jalanan), ia dianggap telah menerima risiko (Assumed Risk) dari tindakannya. Ia tidak memiliki hak hukum untuk menuntut ganti rugi atas cedera atau kematian yang timbul dari bahaya yang ia ciptakan sendiri.
Mengapa Ini Terjadi?
Secara psikologis, tuntutan keluarga pelaku sering kali hanyalah mekanisme pertahanan diri yang disebut DENIAL (Penyangkalan). Ini adalah campuran dari kegagalan orang tua dalam mendidik anak, upaya eksternalisasi kesalahan (menyalahkan orang lain atas kegagalan internal), dan ironisnya, oportunisme untuk mendapatkan "uang kerohiman" dengan menekan mental korban.
Sebuah Peringatan
Masyarakat dan penegak hukum tidak boleh "masuk angin" dengan narasi cengeng ini. Keadilan bagi penjahat yang mati saat beraksi akibat kelalaiannya sendiri adalah kematian itu sendiri. Itu adalah konsekuensi logis, bukan ketidakadilan.
Jika logika sesat ini diamini, maka kita sedang menuju kegilaan sosial di mana seorang maling yang terpeleset di rumah korban bisa menuntut pemilik rumah karena lantainya licin. Itu bukan keadilan; itu adalah matinya akal sehat.
Irman



